IMPLEMENTASI PRAKTEK QARDHUL HASAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH)
DOI:
https://doi.org/10.47077/ekosiana.v4i2.93Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Qardhul Hasan yang
diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah serta bagaimana penyaluran pembiayaan Qardhul Hasan
di Lembaga Keuangan syariah. Dengan menggunakan metode Kuantitatif melalui teknik analisis,
observasi dan dokumentasi untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Sumber dana pembiayaan
Qardhul Hasanmelalui Zakat, Infaq, Shodaqoh yang berasal dari LAZNAS (Lembaga Amil Zakat
Nasional) di Lembaga Keuangan Syariah, penyaluran pembiayaan Qardhul Hasan di Lembaga
Keuangan Syariahsudah terlaksana dengan tepat sasaran yaitu pihak yang mendapat pembiayaan
Qardhul Hasan ini hanya masyarakat menengah kebawah yang memiliki Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) kerena dilakukan survei terlebih dahulu mengenai keadaan nasabah
sebenarnya, pembiayaan Qardhul Hasan ini sudah sesuai dengan akad Qardh yaitu pembiayaan ini
ditunjukan untuk sosial dan tolong menolong serta nasabah hanya wajib mengembalikan pokok
pembiayaannya saja tanpa dikenai margin atau bagi hasil.
Kata Kunci : Pembiayaan, Qardhul hasan



