Al-Khiyar Dalam Proses Jual Beli Sistem Online
DOI:
https://doi.org/10.47077/ekosiana.v9i2.216Abstract
Al-Khiyar yakni suatu perkara yang perlu diperhatikan dalam islam ketika akan melakukan transaksi muamalah atau yang berkaitan dengan akad jual beli. Al-khiyar yaitu suatu hak untuk memilih antara penjual dan pembeli untuk meneruskan atau memutus suatu proses transaksi yang dilakukannya. Transaksi muamalah (jual beli) diperbolehkan didalam ajaran agama Islam untuk mencukupi kebutuhan pembeli barang dan jasa juga memenuhi kebutuhan penjual untuk memperoleh laba (untung). Muamalah dengan sistem online merupakan aktifitas jual beli, pertukaran produk, jasa dan informasi melalui media online (internet). Tujuan melaksanakan penelitian ini yakni untuk mendalami konsep Al-khiyar dalam proses muamalah (jual beli) online. Metode yang dilakukan adalah metode library research, yakni menjadikan satu seluruh data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan. dengan objek penelitian.atau pengumpulan.data yang bersifat kepustakaan.atau telaah yang dilaksanakan.untuk.memecahkan suatu masalah yang.pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam.terhadap bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan pembahasan. Konsep Khiyar ini telah ditetapkan.dalam.Islam.untuk.menjamin.kerelaan dan kepuasan.timbal.balik bagi.pihak-pihak yang melakukan.akad dalam suatu.jual beli. Namun realita yang ada bahwa Al- khiyar tidak diterapkan dengan sempurna pada proses jual beli, bahwa pihak penjual tidak sepenuhnya mau melayani pembeli yang komplain atau memberi saran terhadap mutu barang yang telah dibeli atau berbeda.dengan yang.diinginkan dan tidak mau.menerima atau mengganti.barang tersebut. Hak Al- khiyar yang tidak diterapkan dalam proses transaksi jual beli ini membuat pihak pembeli harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak menyesal dikemudian hari.
Kata Kunci: Al-Khiyar, Jual beli, Sistem Online
Referensi
Ayu Lestari. 2014. Bisnis Online Syariah. Jakarta: Kompas Gramedia.
Badri Bin Arifin Muhammad. 2008. Sifat Perniagaan Nabi. Bogor: Darul ilmi.
Badri bin arifin Muhammad. 2008. Sifat perniagaan nabi. Bogor: Darul ilmi.
Hendi Suhendi. 2017. Fiqh Muamalah. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Ibdalsyah Hendri tanjung. 2014. fiqih muamalah. Bogor: Azam Dunia Bogor.
Imam Mustofa. 2012. Transaksi Elektronik (E-commerce) dalam Perspektif Fikih, Pekalongan: STAIN Pekalongan.
Muhammad tahir mansori. 2009. Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis. Bogor: ulil albab institute.
Nasrun Haroen. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Nasrun haroen. 2007. Fiqih Muamalah. Jakarta: gaya media pratama.
Oni Sahroni and Hasanuddin. 2016. Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sayyid Sabiq. 2009. Fikih Sunnah. Bandung: Darul Ma’arif.
Syaikh Ziyad Ghazal. 2011. Buku pintar bisnis syar’i. Bogor: Al azhar press.
Wahbah Az-Zuhaili, 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Ter. Abdul Hayyie Al Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.



