IMPLEMENTASI HUKUM SYARIAH PADA BISNIS PROPERTY SYARIAH NETWORK MARKETING DAN TOKO ONLINE

Authors

  • Hapsari Wiji utami STAI AN NAJAH INDONESIA MANDIRI SIDOARJO
  • Eko Susanto STAI AN NAJAH INDONESIA MANDIRI SIDOARJO

DOI:

https://doi.org/10.47077/ekosiana.v5i2.110

Abstract

ABSTRAK

KPR Syariah bukanlah sekedar tentang konsep rumah hunian seperti di perumahan yang dibangun masjidnya, ada madrasah tahfidznya, terdapat pengajian warganya dan lain sebagainya,tetapi juga dari skema kepemilikan rumah tersebut. Skema yang sering digunakan adalah Skema Isthisna’, Skema Jual Beli, Skema tanpa denda, Skema tanpa sita. Sedangkan definisi network marketing menurut Wikipedia adalah cara melakukan bisnis di mana tenaga penjualan mendapatkan komisi tidak hanya untuk penjualan pribadi produk dan layanan, tetapi juga untuk penjualan pemasar lain yang direkrutnya ke dalam bisnis ini. Contoh bisnis dengan konsep network Marketing adalah waralaba seperti McDonald. Dan apabila dilihat dari kacamata hukum syariah Islam maka ada dua kaedah penting digunakan untuk bisa memahaminya , sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim yaitu pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344). Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah riba, ghoror, penipuan, perjudian atau adu nasib, kedholiman, dan yang dijual adalah barang haram. Dan dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.Menurut BPS,dari 10.000 responden rumah tangga 15 % nya pernah melakukan belanja online. Dan BI mencatat belanja online masyarakat Indonesia mencapai Rp 75 T pada tahun 2016 dari 24,73 juta orang pengguna internet.(CNN Indonesia.com, 09/08/2017). Beberapa batasan dalam berniaga secara online yang sesuai dengan syariat Islam adalah barangnya halal, kejelasan status pebisnis dan kejujuran. Dan sistem yang digunakan adalah sistem Simsarah yaitu seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Yang kedua adalah akad salam yaitu uangnya dibayarkan lebih dulu,baru barangnya dikirim.

 

Kata kunci : Bisnis Property Syariah

Downloads

Published

2021-06-15

How to Cite

utami, H. W., & Eko Susanto. (2021). IMPLEMENTASI HUKUM SYARIAH PADA BISNIS PROPERTY SYARIAH NETWORK MARKETING DAN TOKO ONLINE. Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari Ah, 5(2), 12–25. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v5i2.110