Disharmoni Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Dalam Implementasi Hybrid Contract Pada Transaksi Emas Digital Di Indonesia

Authors

  • Muzaki Alawi UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Afthon Yazid UIN Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47077/ekosiana.v13i2.711

Abstract

Transaksi emas digital melalui platform fintech syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat, namun terdapat persoalan terkait ketidakselarasan regulasi yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) menganalisis konstruksi hukum hybrid contract dalam transaksi emas digital, (2) mengidentifikasi tiga bentuk disharmoni regulasi antara OJK dan DSN-MUI, meliputi perbedaan standar mekanisme qabd hukmi, ketiadaan panduan teknis validasi multi-akad dan kesenjangan cakupan perlindungan konsumen, (3) menawarkan model integrasi berbasis maqāṣid al-syarīʿah dan sharia fintech governance sebagai solusi harmonisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber bahan hukum meliputi POJK Nomor 13/POJK.02/2018, POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) konstruksi hybrid contract melahirkan persoalan keabsahan qabd hukmi dalam perspektif fiqh muamalah, (2) terdapat tiga bentuk disharmoni regulasi yang jelas, OJK mengakui pencatatan elektronik sebagai bukti kepemilikan sementara DSN-MUI mensyaratkan kejelasan fisik aset, OJK tidak memiliki panduan teknis multi-akad sementara DSN-MUI menetapkan batas akad yang ketat, serta standar perlindungan konsumen OJK bersifat prosedural sedangkan DSN-MUI bersifat substantif melalui larangan gharar dan tadlis, (3) model integrasi tiga pilar, yaitu harmonisasi normatif berbasis

maqāṣid al-syarīʿah, penguatan tata kelola fintech syariah dan standardisasi konstruksi hybrid contract terbukti mampu menghubungkan kesenjangan antara hukum positif dan prinsip syariah sehingga dapat menjadi rujukan bagi pembaruan regulasi emas digital di.

 

Kata Kunci: Emas Digital, Hybrid Contract, Disharmoni Regulasi, OJK & DSN-MUI

References

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.

Dahri, Muhammad Aldi, Ahmad Fadly Rahman, Ferdiansa Putra, and Kurniati Kurniati. “Rekonstruksi Maqasid Syariah: Relevansi Dan Implementasinya Dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 3, no. 1 (January 2026): 14–22. https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1492.

Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah.

Harahap, Kartini. Keuangan Bisnis Dan Fintech: Strategi Inovasi Dalam Era Digital. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2025.

Huda, Nurul. “Integrasi Teknologi Finansial Syariah Dan Inklusi Keuangan Digital Di Indonesia: Analisis Dampak Terhadap UMKM 2021-2025.” Jurnal Keislaman Terateks 10, no. 2 (October 2025): 86–96.

ICDX. “Masyarakat Makin Meminati Perdagangan Emas Fisik Secara Digital Di Bursa Berjangka.” Icdx.co.id, January 21, 2026. https://www.icdx.co.id/news-detail/:category?/:slug?

Jatnika, Muhammad Dzulfaqori, and Aneng Anisa Daliah Mutiara. “Implementasi Regulasi Fintech Syariah Di Indonesia.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 5 (May 2024): 164–70.

Lukito, Panji, Sisiliya Putri Febriyanti, and Malvin Dianda. “Status Qabdh (Penguasaan) Dalam Transaksi Tabungan Emas Digital Di Bank Syariah Indonesia: Studi Atas Konsep Qabdh Hukmi Dalam Fikih Muamalah.” JSE: Jurnal Sharia Economica 5, no. 2 (April 2026): 704–16. https://doi.org/10.46773/2mmgb286.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Masrur, Ahmad Rajaul Masrur, Moh Holis, and Musoffan. “Digitalisasi Emas Dalam Perspektif Syariah: Studi Pada Ekosistem Bullion Bank Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 11, no. 05 (November 2025). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/18358.

Mishbakhuzein, Hamam, and Cory Vidiati. “Kebijakan Dan Regulasi Fintech Syariah Di Indonesia: Kajian Literatur Atas Peran OJK Dan DSN-MUI Dalam Era Digital.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 7, no. 2 (2026): 972–80. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.62419.

Nanovest.io. “5 Aplikasi Investasi Emas Digital Terbaik di Indonesia 2026.” May 12, 2021. https://www.nanovest.io/aplikasi-investasi-emas-digital-terbaik/.

Neesya, Ananda Bunga, Fedya Batara Trisya Sukmana, Suci Aulia, Vega Febriana, and Nandang Kusnadi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Syarat Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 14, no. 9 (June 2025): 31–40. https://doi.org/10.6679/ynwg9575.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan (Short Version). Jakarta: Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, 2021.

Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pitriani, Pitriani, Doli Witro, Muhamad Izazi Nurjaman, Iib Hibaturohman, and Imaro Sidqi. “Re-Reading Al-Uqud Al-Murakkabah: Types and Models of Hybrid Contracts Concept in Fatwa DSN-MUI.” Khazanah Hukum 6, no. 2 (August 2024): 172–88. https://doi.org/10.15575/kh.v6i2.34717.

“Qabdlu Haqiqi Dan Qabdlu Hukmi Dalam Fiqih Transaksi Modern.” Accessed June 15, 2026. https://nu.or.id/syariah/qabdlu-haqiqi-dan-qabdlu-hukmi-dalam-fiqih-transaksi-modern-R1GUJ.

Rahman, Nazla Arliva, and Baidhowi Baidhowi. “Investasi Emas Digital Di Indonesia Berdasarkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah.” JURNAL ILMIAH NUSANTARA 2, no. 4 (June 2025): 823–35. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i4.5201.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

“Surat Al-Baqarah Ayat 275: Arab, Latin, Terjemah Dan Tafsir Lengkap | Quran NU Online.” Accessed June 8, 2026. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/275.

Wahab, Abdul. “Transformasi Hybrid Contract Dalam Akad-Akad Komersial Di Bank Syariah.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 6, no. 1 (June 2021): 199–214. https://doi.org/10.30651/jms.v6i1.8834.

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Alawi, M., & Afthon Yazid. (2026). Disharmoni Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui) Dalam Implementasi Hybrid Contract Pada Transaksi Emas Digital Di Indonesia. Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari Ah, 13(2), 234–252. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v13i2.711