Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penentuan Upah Penggilingan Kopi Mentah (Studi Di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran)

Authors

  • Sabela Rahmawati Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Erina Pane Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Pramudya Wisesha Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47077/ekosiana.v13i2.688

Abstract

Praktik penentuan upah jasa penggilingan kopi mentah di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran masih dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat yang berkembang secara turun-temurun. Permasalahan akademik penelitian terletak pada adanya ketidaksesuaian antara prinsip akad ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah yang menuntut kejelasan ujrah, transparansi akad, dan kerelaan para pihak dengan praktik di lapangan yang menunjukkan adanya pengambilan sebagian hasil kopi oleh pemilik jasa penggilingan meskipun upah telah dibayarkan dalam bentuk uang. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai ketidakjelasan akad dan potensi unsur gharar dalam transaksi. Rumusan masalah penelitian mencakup praktik penentuan upah penggilingan kopi mentah dan tinjauannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis secara induktif menggunakan prinsip akad ijarah, ujrah, an-taradhi, dan larangan gharar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan jasa penggilingan kopi pada dasarnya telah memenuhi unsur akad ijarah, namun pengambilan tambahan hasil kopi setelah pembayaran upah dilakukan menyebabkan ketidakjelasan akad dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya transparansi akad dan kejelasan ujrah agar praktik pengupahan berjalan adil dan sesuai prinsip syariah.

 

Kata Kunci:

Pengupahan, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan

References

Adiwarman. Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Agustin, Ria. “EKOSIANA : Jurnal Ekonomi Syariah Pengaruh Kualitas Produk Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Perawatan Kulit,” 2026, 144–55.

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Depok: Rajawali Pers, 2022.

Dkk, Indah Puspita Sari. “Mekanisme Ijarah Dalam Perspektif Syariah: Kejalasan, Keadilan Dan Implikasi Hukum.” Jurnal Pendidikan Tambusai vol.8, no. 3 (2024).

Dudang Gojali, Dkk. “The Concept of Wages and Its Application: Analysis of the Ijarah and Ju’alah Contracts.” Jurnal Hukum Islam vol.20, no. 2 (2022).

Efedi, Erwin Harahap dan Rahmad. “Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah.” Jurnal Ad-Deenar vol.6, no. 1 (2022).

Faizah, Fita Nurotul. “Akad Ijarah : Multijasa Financing Mechanism In Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ).” AL-Arbah 4, no. 2 (2022): 123–40. https://doi.org/10.21580/al-arbah.2022.4.2.15025.

Fauji, Ahmad. “The Wage System (Ijarah) In Islam: A Comporative Perspektive of the Scholars.” Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah vol.6, no. 2 (2021).

Fauzi, Ahmad. “The Wage System (Ijarah) In Islam.” Jurnal Iqtishodia vol.6, no. 2 (2021).

Hasanudin, Jaih Mubarak dan. Fiqih Muamalah Malliyah Akad Ijarah Dan Ju’alah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2021.

Hilal, Syamsul. “Urgensi Ijarah Dalam Perilaku Ekonomi Masyarakat.” Asas vol.5, no. 01 (2013).

Izzan, Ahmad, and Henti Agli Liyanti. “Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi ( Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ).” J.Hesy vol.01, no. 01 (1811): 1–8.

Latifah, Eny, Rudi Abdullah, and Universitas Muhammadiyah Kendari. “Akutansi Syariah Pada Perusahaan Jasa (Ijarah).” Jiar 1, no. 02 (2022): 82–98.

Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2023.

Pengupahan, Sistem, Dalam Perspektif, and Ekonomi Islam. “Elfaqih Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam.” Elfaqih Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2025): 13–22.

Rafica Oktaviani, Niswatul Hidayati. “Praktik Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah vol.4, no. 2 (2021).

Sholehuddin, Mohammad, Banyuputih Kidul, Kabupaten Lumajang, Prinsip Syariah, and Lembaga Keuangan Syariah. “EKOSIANA : Jurnal Ekonomi Syariah Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Nasabah Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah.” EKOSIANA : Jurnal Ekonomi Syariah, 2026, 1–22.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bnadung: Alfabeta, 2022.

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Rahmawati, S., Pane, E., & Wisesha, P. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penentuan Upah Penggilingan Kopi Mentah (Studi Di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran). Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari Ah, 13(2), 222–233. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v13i2.688