Transformasi Penghimpunan Dan Pendistribusian Zakat Maal Pada Laznas LMI Tahun 2022–2024 Di Tengah Lonjakan Harga Emas
DOI:
https://doi.org/10.47077/ekosiana.v7i2.505Abstract
Zakat dalam tradisi Islam tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ritual, tetapi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang memuat dimensi sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tren penghimpunan dan pendistribusian zakat maal pada LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq (LMI) periode 2022–2024, sekaligus mengkaji implikasi kenaikan nisab akibat lonjakan harga emas terhadap struktur penghimpunan zakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif berbasis studi dokumen terhadap laporan keuangan auditan LMI tahun 2022, 2023, dan 2024, dengan analisis tren serta perhitungan persentase perubahan tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan zakat maal meningkat dari Rp11.664.520.996 pada 2022 menjadi Rp12.907.721.212 pada 2023 (naik sekitar 10,66%), kemudian menurun menjadi Rp11.250.691.720 pada 2024 (turun sekitar 12,83%). Penurunan tersebut beriringan dengan kenaikan harga emas yang mendorong peningkatan nilai nisab dari kisaran Rp80 juta menjadi lebih dari Rp102 juta. Secara teoritis, kenaikan nisab berpotensi mempersempit basis muzakki, khususnya pada kelompok kelas menengah dengan akumulasi aset mendekati batas minimum kewajiban zakat. Namun demikian, temuan menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan melalui diversifikasi instrumen filantropi, penguatan transparansi pelaporan, dan pengembangan program zakat produktif mampu menjaga kesinambungan distribusi. Dengan demikian, keberlanjutan sistem zakat tidak semata ditentukan oleh perubahan normatif pada nisab, tetapi oleh kapasitas manajerial dan adaptasi strategis lembaga dalam merespons dinamika ekonomi makro.
Kata kunci : zakat maal, nisab, harga emas, LAZNAS LMI, zakat produktif, redistribusi kekayaan
References
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakah. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2001.
Ascarya. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 4th ed. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.
Denzin, Norman K., and Yvonna S. Lincoln. The Sage Handbook of Qualitative Research. 4th ed. London: Sage Publications, 2011.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Kahf, Monzer. The Performance of the Institution of Zakat in Theory and Practice. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, 1999.
Miles, Matthew B., and A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. 2nd ed. London: Sage Publications, 1994.
Mufraini, M. Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr, 1989.
Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Herndon: International Institute of Islamic Thought, 1992.
Beik, Irfan Syauqi, and Laily Dwi Arsyianti. “The Impact of Zakat on Poverty and Income Inequality in Indonesia.” Journal of Islamic Economics 9, no. 2 (2017): 255–280.
Wahab, Nor Aini Abdul, and Abdul Rahim Abdul Rahman. “A Framework to Analyse the Efficiency and Governance of Zakat Institutions.” Journal of Islamic Accounting and Business Research 2, no. 1 (2011): 43–62.
Kahf, Monzer. “Zakat and Economic Development.” Journal of Islamic Economics 10, no. 1 (1999): 15–38.
Huda, Nurul, et al. “Zakat as an Instrument of Poverty Alleviation and Income Redistribution.” Ekonomi Syariah: Teori dan Terapan 3, no. 1 (2016): 21–38.
Badan Pusat Statistik. Profil Kemiskinan di Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.
Bank Indonesia. Laporan Perekonomian Indonesia 2023. Jakarta: Bank Indonesia, 2023.
World Gold Council. Gold Demand Trends 2023. London: World Gold Council, 2023.
Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah. Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022. Surabaya: LMI, 2023.
———. Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023. Surabaya: LMI, 2024.
———. Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024. Surabaya: LMI, 2025.
PT Aneka Tambang Tbk. Data Harga Emas Antam 2022–2024. Jakarta: PT Antam, 2024.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Sekretariat Negara, 2011.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Zakat Penghasilan. Jakarta: DSN-MUI, 2003.



